Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR, Jika Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Segera Direspon DPR
Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR, Jika Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Segera Direspon DPR. (X/Foto)
"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," kata dia.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
(***)