Bahlil Samakan Harga Gas LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia, Tutup Celah Distribusi 'Jahat' di Masyarakat
RIAU24.COM -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjadi satu harga.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2026, supaya harga LPG melon itu lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Menteri ESDM Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil, dikutip Jumat (4/7/2025).