Menu

Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap

Devi 9 Jul 2025, 10:30
Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap
Polda Riau Bongkar 14,87 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Ditangkap

"MF yang diduga sebagai otak pengiriman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Riau terus memburu hingga ke akar jaringan," tegas Putu.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 14,87 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp14,8 miliar dan dapat merusak sekitar 74.347 jiwa.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur uang cepat dari bisnis haram ini.

“Sekecil apa pun keterlibatan, hukum tetap berjalan. Nyawa dan masa depan adalah taruhannya,” Kombes Anom.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

Halaman: 23Lihat Semua