Menu

Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar

Devi 9 Jul 2025, 12:48
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar
Kejati Riau Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Negara Rugi Hingga Rp12,5 Miliar

RIAU24.COM - Tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam pernyataan resmi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial MRN, HB, dan RN.

“MRN merupakan Direktur PT Berkat Tunggal Abadi sebagai pelaksana proyek. HB menjabat sebagai Direktur Utama PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas. Sementara RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan,” terang Zikrullah, Selasa, 8 Juli 2025.

Meski baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Zikrullah menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya tersangka tambahan terbuka lebar.

“Proses penyidikan terus kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul,” tegasnya.

Saat ini, penyidik fokus menyusun dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman: 12Lihat Semua