Menu

DPRD Riau Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran Tambang Tanah Urug Proyek Tol Pekanbaru

Riko 10 Jul 2025, 20:56
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/7/2025), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanah urug (Galian C) serta penggunaan kendaraan proyek Jalan Tol Pekanbaru.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Riau itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Edi Basri, serta dihadiri anggota komisi lainnya, yakni Abdullah, Diski, dan Imustiar. Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, termasuk DPMPTSP, Dinas ESDM, DLHK, Dishub, Satpol PP, serta pihak perusahaan terkait seperti PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), perusahaan tambang, dan transportir.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III menegaskan bahwa rapat digelar untuk menindaklanjuti temuan di lapangan terkait sejumlah pelanggaran. Temuan tersebut meliputi pengambilan material di luar wilayah izin, penggunaan kendaraan berpelat non-BM (pelat luar Riau), kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), serta lemahnya pengawasan pasca terbitnya izin tambang yang menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan.

"Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan dampaknya bagi masyarakat. Penggunaan kendaraan ODOL dan pelat luar daerah juga menjadi perhatian serius kami," tegas Edi Basri.

Pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), selaku kontraktor utama proyek Jalan Tol Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kebutuhan tanah urug untuk proyek tersebut mencapai lebih dari 2 juta ton. Untuk memenuhinya, perusahaan menggandeng sejumlah mitra tambang dan transportasi, di antaranya PT Wira Agung, PT Galian Saputra Jaya, dan PT Surya Mulya Nusantara.

Perwakilan HKI mengakui bahwa terdapat aktivitas penggalian yang dilakukan oleh mitra mereka di luar area izin. Hal tersebut, menurut HKI, terjadi akibat kekeliruan informasi dari pemilik lahan. Pihaknya mengaku telah memberikan instruksi kepada seluruh mitra untuk segera menghentikan aktivitas di luar izin dan kembali beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi III DPRD Riau menegaskan akan terus mengawasi proses perbaikan tersebut dan meminta OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.