Kenapa Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil dan Tak Ada Aliran Dana Korupsi?
"Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada Inkopkar atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh Inkopkar," tambah hakim.
Selain itu, hakim menyatakan pemberian izin impor oleh Tom tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian. Hakim menyatakan Tom tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Menimbang bahwa penerbitan Surat Nomor 294/Mendag 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar dan persetujuan impor GKM 8 April 2016, oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antarkementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut Tom memberi izin impor di luar mekanisme koordinasi yang ditetapkan. Menurut hakim, pelaksanaan impor gula lewat perusahaan swasta itu melawan arah rapat koordinasi, yakni impor gula lewat BUMN dan Bulog.
(***)