Menu

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 5 Hektare ?

Riko 27 Jul 2025, 23:22
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - ‎Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap Ardiansyah (30), pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di Kecamatan Gaung. Tersangka ditangkap pada Sabtu (26/7) malam oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Gaung.

‎Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025. Titik api berada di Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.

‎"Setelah diselidiki, lahan tersebut milik tersangka yang mengaku membakar tumpukan rumput kering untuk membuka lahan kebun," jelas Farouk mengutip dari Detik, Minggu (27/7).

‎Polisi menyita barang bukti berupa korek api, sebilah parang, dua batang kayu bekas terbakar, dan alat semprot.

‎Ardiansyah dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

‎“Tindakan ini merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.