Komisi III DPR Tampung Aspirasi RUU KUHAP, Gelar 8 RDPU Dengan Pakar Hukum, Advokat hingga Mahasiswa
RIAU24.COM -Komisi III DPR menutup masa persidangan (MP) IV tahun sidang 2024–2025 dengan sejumlah capaian penting, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan pengawasan terhadap yg penegak hukum di sejumlah daerah.
Komisi ini menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan secara intensif melalui kunjungan kerja dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Selama MP IV, Komisi III DPR RI fokus mempercepat pembahasan RUU KUHAP yang dinilai penting untuk memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam rangka pendalaman substansi, Komisi III telah menyelenggarakan sedikitnya 8 RDPU dengan advokat, pakar hukum, masyarakat sipil, dan mahasiswa, sepanjang Juni hingga Juli 2025.
RDPU tersebut memunculkan sejumlah dinamika dan ketegangan. Bahkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa seluruh isu yang diangkat RUU KUHAP dalam RDPU akan dilanjutkan pada masa reses.
“Kita akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP,” kata Dasco., Jumat (25/7/2025).