Menu

Kuasa Hukum Tom Lembong Singgung Keganjilan dalam Penyidikan Kejagung dalam Kasus Importasi Gula di Kemendag

Zuratul 2 Aug 2025, 17:06
Kuasa Hukum Tom Lembong Singgung Keganjilan dalam Penyidikan Kejagung dalam Kasus Importasi Gula di Kemendag. (X/Foto)
Kuasa Hukum Tom Lembong Singgung Keganjilan dalam Penyidikan Kejagung dalam Kasus Importasi Gula di Kemendag. (X/Foto)

RIAU24.COM -Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyinggung kenganjilan proses penyidikan kasus korupsi impor gula yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya.

Hal itu disampaikan Ari usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang menghapus seluruh putusan dan tuntutan pidana dalam kasus tersebut.

Ari menyebut banyak keganjilan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. 

Salah satunya ketika Tom Lembong langsung ditahan meski belum ada hasil perhitungan kerugian negara.

"Kita sudah capek menyebut keganjilannya, sudah banyak sekali, jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses, menteri yang lain enggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan enggak ada audit BPKP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8).

Ia lantas menyinggung tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang kukuh meminta Majelis Hakim memberi hukuman 7 tahun penjara meski telah diakui Tom tidak menerima uang di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Halaman: 12Lihat Semua