Menu

MK Tolak Kasasi Kedua Jessica Wongso, Tetap Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Zuratul 15 Aug 2025, 17:15
Jessica Wongso PelakuPembunuhan Mirna Salihin atas kasus Kopi Sianida. (Screenshot)
Jessica Wongso PelakuPembunuhan Mirna Salihin atas kasus Kopi Sianida. (Screenshot)

RIAU24.COM Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kedua yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Amar putusan: tolak," demikian putusan PK Nomor: 78/PK/PID/2025 seperti dilihat pada Jumat (15/8).

Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota I Hakim Agung Yanto, anggota II Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis, 14 Agustus 2025.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian tertulis dalam putusan PK Jessica.

Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto, Rabu, 9 Oktober 2024.

Halaman: 12Lihat Semua