MAKI Beberkan Sejumlah Nama Pejabat ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
MAKI Beberkan Sejumlah Nama Pejabat ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji. (X/Foto)
Data MAKI ditindaklanjuti
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi keputusan Boyamin memberikan data tambahan. Semua informasi yang diberikan dipastikan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik ya, artinya memang ada dua hal yang berbeda, antara SK Menteri 2023 dengan SK Menteri 2024," ucap Budi.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.