KPK: Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kuota Haji mencapai Rp1 Triliun
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan belum menetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hasil penghitungan awal menunjukan adanya potensi kerugian besar dalam proses penambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan itu diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sekaligus merugikan jemaah.
“Dugaan kerugian negara yang kami perkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, sampai saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/8/2025), dikutip Kompas.com.
Alexander menjelaskan, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada jemaah reguler. Alih-alih disalurkan sesuai aturan, kuota itu diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu dengan imbalan tertentu.