Pasien Terapi Stem Cell Ilegal di Magelang Dipatok hingga Rp 9 Juta Sekali Suntik
RIAU24.COM - Sebuah fasilitas produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah dibongkar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Satu orang berinisial YHF (56) yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu," kata Prof Taruna dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Padahal, produksi sekretom yang tidak sesuai standar dapat membahayakan pasien. Ketika tidak diproduksi dengan benar, maka risiko kontaminasi pada sekretom akan semakin besar dan ketika disuntikkan risiko sepsis yang mengancam nyawa dapat terjadi.
Dalam kasus yang lebih ringan, bahayanya dapat meliputi gangguan pada ginjal, gagal jantung, dan masalah pada liver.