Kompol Cosmas Menangis Dipecat Tidak Hormat Gegara Kasus Pelindasan Ojol Affan Kurniawan
RIAU24.COM -Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak hormat oleh Divpropam Polri.
Ia terbukti terlibat dalam insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Keputusan pemecatan dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pasalnya, Kompol Cosmas duduk di kursi depan sebelah kiri sopir saat insiden terjadi, bersama Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan taktis dan turut dijerat sebagai pelanggar berat.
Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, kendaraan tersebut awalnya menabrak Affan. Lalu tetap melaju tanpa berhenti dan melindas tubuh korban yang sudah tergeletak di jalan.