DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,8 Miliar
Foto (net)
"Ini juga menjadi edukasi bahwa DJP berhak menyita aset untuk menjamin pelunasan utang pajak," tegas Ardiyanto.
"Ini juga menjadi edukasi bahwa DJP berhak menyita aset untuk menjamin pelunasan utang pajak," tegas Ardiyanto.