Menu

Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara Ditangkap, 65 Wanita Jadi Korban Pelecehan

Zuratul 17 Sep 2025, 15:00
Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara Ditangkap, 65 Wanita Jadi Korban Pelecehan. (Ilustrasi)
Tersangka Predator Seks di Maluku Tenggara Ditangkap, 65 Wanita Jadi Korban Pelecehan. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Polres Maluku Tenggara menangkap K.T alias Koven, tersangka pelaku pelecehan seksual yang memakan korban sebanyak 65 wanita dengan modus lewat media sosial. 

"Dari jumlah itu, delapan korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra," kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9).

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu salah satu korban, Melati (bukan nama asli, red), untuk mengirimkan foto tanpa busana.

Foto tersebut kemudian dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri.

Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Halaman: 12Lihat Semua