Ketika Aturan Bobby Nasution Kembali Memicu Ketegangan Aceh-Medan
RIAU24.COM -Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara (sumut) Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berplat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut, tengah jadi sorotan publik.
Publik pun bertanya: apakah kebijakan itu benar-benar berdiri di atas landasan hukum? atau justru jurus membuka ruang diskriminasi dan gesekan antar wilayah yang sebenarnya bisa dihindari?
Dilihat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kendaraan pribadi berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia selama memiliki STNK yang sah dan pajak kendaraan hidup.
Kendaraan angkutan umum dan logistik wajib mengantongi izin trayek bila beroperasi lintas provinsi. Untuk trayek antarprovinsi, izin dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Pasal 173–177).
Artinya, larangan hanya bisa dikenakan pada kendaraan angkutan umum atau logistik yang tidak memiliki izin trayek lintas provinsi. Jika aturan itu justru berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil pribadi berplat BL, maka dasar hukumnya jelas lemah.
Selain soal izin trayek, ada pula persoalan pajak daerah yang kerap memicu ketegangan antarwilayah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor masuk dalam objek pajak provinsi.