Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Foto (net)
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kronologi Dugaan Ayah di Samarinda Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun: Awalnya Beralasan Sakit