Menu

KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Zuratul 12 Oct 2025, 23:24
KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera. (Ilustrasi)
KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10), yakni tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

"Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (12/10).

Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan KPK.

Halaman: 12Lihat Semua