Menu

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina 

Zuratul 14 Oct 2025, 16:59
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina. (X/Foto)
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina. (X/Foto)

RIAU24.COM -Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri hingga Rp146 miliar dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, anak perusahaan Pertamina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Peran Kerry Adrianto Riza terungkap dalam dakwaan penyalahgunaan wewenang Agus dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). 

"Terdakwa Agus Purmomo dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI (Pertamina Kilang International) kepada PT PIS (Pertamina International Shipping)," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan tersebut, Senin (13/10/2025).

Adapun, hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

"Tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua