Menu

Uni Eropa Menuduh Meta dan TikTok Melanggar Aturan Konten Digital

Amastya 27 Oct 2025, 15:57
Foto ilustrasi ini menunjukkan logo Meta yang terpampang di ponsel pintar di depan bendera Uni Eropa di Brussel/ AFP
Foto ilustrasi ini menunjukkan logo Meta yang terpampang di ponsel pintar di depan bendera Uni Eropa di Brussel/ AFP

RIAU24.COM Uni Eropa menuduh perusahaan media sosial Meta dan TikTok melanggar aturan konten digital blok tersebut.

Komisi Eropa pada hari Jumat menyatakan bahwa platform Facebook dan Instagram milik Meta serta TikTok melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Ini adalah pertama kalinya panel tersebut menuduh perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut melanggar hukum.

Aturan Uni Eropa mengharuskan perusahaan teknologi untuk menghentikan penyebaran konten ilegal dan memastikan bahwa pasar digital mengikuti aturan persaingan bebas.

Pengumuman tersebut juga mencakup ByteDance milik China.

Tindakan tersebut dapat membuat marah Presiden AS Donald Trump, yang sering mengancam negara lain dengan tarif baru jika mereka merusak teknologi Amerika.

Halaman: 12Lihat Semua