Uni Eropa Menuduh Meta dan TikTok Melanggar Aturan Konten Digital
RIAU24.COM - Uni Eropa menuduh perusahaan media sosial Meta dan TikTok melanggar aturan konten digital blok tersebut.
Komisi Eropa pada hari Jumat menyatakan bahwa platform Facebook dan Instagram milik Meta serta TikTok melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
Ini adalah pertama kalinya panel tersebut menuduh perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut melanggar hukum.
Aturan Uni Eropa mengharuskan perusahaan teknologi untuk menghentikan penyebaran konten ilegal dan memastikan bahwa pasar digital mengikuti aturan persaingan bebas.
Pengumuman tersebut juga mencakup ByteDance milik China.
Tindakan tersebut dapat membuat marah Presiden AS Donald Trump, yang sering mengancam negara lain dengan tarif baru jika mereka merusak teknologi Amerika.