Sidang Putusan Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Demo DPR Agustus Ditolak
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini ujian terhadap komitmen demokrasi,” ujar salah satu pengacara dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan dua hal penting: Penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.
Penyitaan barang bukti, termasuk perangkat komunikasi dan dokumen digital, juga dianggap sesuai prosedur.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistyo dalam sidang perkara Nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun, di sinilah persoalan substantif muncul. Pengamat hukum menilai bahwa putusan semacam ini seringkali berhenti pada aspek formil—yakni menilai legalitas administratif tindakan penyidik—tanpa menyentuh persoalan esensial: apakah penetapan tersangka terhadap aktivis yang menyuarakan kritik publik layak secara substansi hukum dan etika demokrasi.
“UU ITE masih menjadi senjata ampuh untuk menjerat mereka yang kritis terhadap kekuasaan,” kata salah satu peneliti hukum dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).