Akta Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis Ada Kejangganlan, Kejagung Curiga
RIAU24.COM - Dalam sidang keberatan penyitaan aset milik aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung menyoroti kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta antara Sandra dan suaminya, Harvey Moeis.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat perbedaan tanggal dalam dokumen tersebut, yang menjadi salah satu alasan kuat, bagi penyidik untuk menetapkan penyitaan terhadap aset atas nama Sandra Dewi.
Temuan ini disampaikan oleh saksi dari Kejagung, Rex Jefferson, penyidik yang turut menangani kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis. Ia menjelaskan, inkonsistensi tanggal terlihat jelas antara bagian kepala akta dan cap resmi.
"Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," kata Rex Jefferson dilansir dari detik.com, Jumat (24/10).
Perbedaan itu, mendorong penyidik melakukan pendalaman lanjutan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Saksi menambahkan, walaupun akta itu secara formal sah, namun keaslian dan waktu pembuatannya masih dipertanyakan.
"Mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," jelas Rex Jefferson.