Denmark akan Melarang Platform Media Sosial untuk Anak-anak di Bawah Usia 15 Tahun
RIAU24.COM - Pemerintah Denmark pada hari Jumat mengumumkan kesepakatan politik untuk melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Langkah ini, yang dipimpin oleh Kementerian Digitalisasi, akan menetapkan batas usia akses media sosial, tetapi setelah penilaian khusus, akan memberikan hak kepada beberapa orang tua untuk memberikan izin bagi anak-anak mereka mengakses media sosial sejak usia 13 tahun.
Langkah ini menyusul seruan Perdana Menteri Mette Frederiksen untuk pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak dalam pidato pembukaannya di Parlemen bulan lalu, karena kekhawatiran atas kesehatan mental kaum muda.
Mayoritas partai di parlemen menyatakan akan mendukung rencana tersebut.
"Denmark mengambil langkah inovatif dalam memperkenalkan batasan usia di media sosial untuk melindungi anak-anak dan kaum muda di dunia digital," ujar Kementerian Digitalisasi Denmark.
"Anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh mengakses platform yang dapat memaparkan mereka pada konten atau fitur berbahaya," demikian pernyataan Kementerian, tetapi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana larangan tersebut akan diberlakukan atau platform media sosial mana yang akan diikutsertakan.