Menkeu Purbaya Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Ternyata Banyak Untungnya Bagi RI
RIAU24.COM - Wacana redenominasi atau penyederhanaan mata uang kembali muncul. Kali ini datang dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang baru saja diteken oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Redenominasi bukan barang baru. Kajiannya pun sudah berulang kali diulas oleh berbagai pakar. Semuanya nyaris sepakat bahwa ini memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.
Dikutip dari Indonesia Treasury Review Volume 2 Nomor 4 Tahun 2017, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal suatu mata uang dengan dengan menggunakan skala baru, tanpa mengurangi nilai uang tersebut terhadap harga barang atau jasa.
Rencana redenominasi pun telah digulirkan oleh Bank Indonesia sejak 2010 silam, hingga akhirnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi ke DPR, dan masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2013.
Redenominasi yang diusulkan saat itu ialah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap. Artinya, nilai Rp 1.000 dipangkas menjadi Rp 1.
Dalam Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, sebetulnya juga telah diungkapkan sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia.