Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Dengarkan Aspirasi Terkait RUU KUHAP
RIAU24.COM -Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP meminta pemerintah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi mereka terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan ada beberapa catatan terkait RUU KUHAP, termasuk hak tersangka, korban, dan saksi.
"Masukan publik tidak boleh diabaikan begitu saja atau hanya kemudian dijadikan etalase sekedar didengar, tapi kemudian tidak pernah dipertimbangkan atau diakomodir," kata Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/11).
"Masukan-masukan itu penting dan berharga, dan menjadi kebutuhan real dari masyarakat sipil, dari masyarakat yang selama ini menjadi korban," tambahnya.
Koalisi ini menyoroti proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang berlangsung pada 12-13 November 2025.
Rapat tersebut dinilai tidak mengakomodir poin-poin yang telah disampaikan koalisi masyarakat sipil.