Menu

Kontroversi RUU KUHAP: Dikebut Tanpa Suara Publik hingga Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

Zuratul 16 Nov 2025, 23:44
Kontroversi RUU KUHAP: Dikebut Tanpa Suara Publik hingga Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD. (X/Foto)
Kontroversi RUU KUHAP: Dikebut Tanpa Suara Publik hingga Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD. (X/Foto)

RIAU24.COM -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengancam akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Langkah ini diambil karena para wakil rakyat tersebut dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius dengan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang mencederai integritas parlemen.

"Itu yang kami lihat sebagai pelanggaran hukum, jika kita kaitkan lebih lanjut ya pelanggaran sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan itu tadi partisipasi publik yang bermakna, sebagai bagian penting dalam pembentukan pelaturan perundang-undangan," kata Fadhil di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Koalisi khawatir pengesahan yang terburu-buru ini hanya akan mengulang sejarah buruk produk legislasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya dibongkar oleh Mahkamah Konstitusi karena terbukti bermasalah secara konstitusional.

"Saya pikir dengan pelajaran itu RKUHAP yang dibentuk sekarang tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama atau justru semakin parah dampaknya terhadap masyarakat," tegas Fadhil.

Halaman: 12Lihat Semua