Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
RIAU24.COM - Melalui kanal Instagram resminya, DPR RI menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang selesai dibahas Komisi III berisi 14 poin perubahan.
"RUU KUHAP menjadi penting karena berfungsi sebagai payung besar bagi penegakan hukum pidana, termasuk pelaksanaan mekanisme perampasan aset," tulis DPR dalam unggahan pada Jumat.
Beberapa dari 14 poin perubahan yang disorot DPR itu termasuk penyesuaian hukum acara pidana, penyelarasan dengan KUHP baru, penegasan diferensiasi fungsional sistem peradilan, penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara, perbaikan aturan upaya paksa, hingga mekanisme hukum baru.
Akan tetapi, apa yang diputus DPR dan pemerintah akan diubah dalam RUU KUHAP menuai pro kontra.
Pihak yang kontra dengan isi RUU KUHAP menilai bahwa perubahan dalam undang-undang tersebut justru memuat pasal-pasal bermasalah, bersifat karet, dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, pihak yang pro menilai bahwa RUU KUHAP genting untuk segera disahkan demi mengejar target penetapan KUHP baru pada 2026 mendatang.