Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
Suara untuk segera mengesahkan itu, misalnya, muncul dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Sekjen DPP IKADIN, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya pada Sabtu (15/11/2025) menilai bahwa RUU KUHAP penting agar tak ada kegaduhan dalam penegakan hukum setelah KUHP baru akan mulai digunakan pada 2 Januari 2026.
"KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum," tutur Rivai, dikutip dari Antara.
Meskipun begitu, tak sedikit yang mengkritik baik proses pembahasan maupun isi substansi perubahan dalam RUU KUHAP.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), misalnya, menilai pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cacat prosedur.
Dalam rilisan pers tertanggal 16 November 2025, ICJR menyatakan bahwa Rapat Panja RUU KUHAP telah dengan salah mencatut nama organisasi masyarakat sipil dalam perubahan pasal RUU KUHAP.