Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
Sejumlah organisasi yang dicatut namanya sebagai pemberi masukan dalam perubahan pasal RUU KUHAP itu termasuk YLBHI, LBHM, IJRS, Lokataru Foundation, LBH APIK, Koalisi Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen.
Akan tetapi, setelah diperiksa kembali oleh ICJR, klaim-klaim tersebut tidak akurat. Apa yang disebut rapat panja sebagai masukan organisasi masyarakat sipil, ternyata berbeda dari masukan yang sebenarnya disampaikan.
"Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal," tulis ICJR.
Atas temuan itu, ICJR menilai bahwa pencatutan nama organisasi masyarakat sipil hanya dilakukan DPR sebagai dalih untuk menjelaskan bahwa mereka telah mengakomodir masukan.
"Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil," tulis ICJR.
Selain kritik atas proses pembahasan yang dinilai cacat prosedur, poin-poin perubahan dalam RUU KUHAP juga dinilai tak luput dari masalah.