Menkum Respon Aksi Protes Koalisi Masyarakat Sipil: Penolakan KUHAP Harus Objektif dan Punya Data
RIAU24.COM -Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi aksi protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan penolakan yang muncul harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.
Ia menyebutkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan banyak pihak, mulai dari praktisi hukum, advokat, hingga mahasiswa.
Menurut Supratman, tingkat partisipasi publik pada pembahasan KUHAP kali ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan undang-undang lain.
“Penolakannya harus objektif. Belum pernah ada undang-undang yang melibatkan meaningful participation, seperti KUHAP,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Supratman menegaskan, KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 ini mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.