Kritik dan Penolakan KUHAP Baru, Disebut Jadikan Polisi Superpower
Seorang tersangka dapat ditahan hanya karena dianggap tidak kooperatif, dianggap menghambat pemeriksaan, atau dinilai memengaruhi saksi.
Pasal Bermasalah
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan perspektif berbeda. Ia mempertanyakan dasar penilaian pasal-pasal tertentu dalam KUHAP dianggap bermasalah. Menurutnya, istilah powerful atau superpower perlu dilihat secara proporsional.
“Bermasalah itu ukurannya apa? Apa maksudnya penyidik powerful? Memangnya jaksa dan hakim tidak powerful?” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (19/11/2025).
Huda menilai banyak ketentuan yang dikritik sebenarnya sudah ada dalam KUHAP lama, termasuk soal koordinasi PPNS dengan Polri. Terkait hal itu, dia menilai aneh jika ketentuan yang sama tiba-tiba dianggap bermasalah setelah direvisi.
Ia juga menegaskan KUHAP justru memperkuat banyak pihak, termasuk advokat, korban, dan tersangka/terdakwa melalui penguatan hak-haknya. Dengan demikian, ia menilai kekhawatiran bahwa polisi menjadi terlalu dominan dalam penegakan hukum perlu dilihat secara lebih komprehensif.