Kritik dan Penolakan KUHAP Baru, Disebut Jadikan Polisi Superpower
Kritik dan Penolakan KUHAP Baru, Disebut Jadikan Polisi Superpower. (X/Foto)
Kesewenangan dalam Penangkapan
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII), Nurina Savitri paling vokal menyoroti pasal-pasal bermasalah, terutama Pasal 93.
Menurutnya, ketentuan baru dalam KUHAP berpotensi mengulang praktik penangkapan massal tanpa prosedur yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam pasal tersebut, polisi diberi kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa memerlukan izin pengadilan.
Hal ini bertentangan dengan mekanisme kontrol yudisial terhadap penahanan yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan modern. Tanpa mekanisme tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang akan semakin besar.
Ia menambahkan, syarat penahanan pada pasal tersebut sangat subjektif dan sepenuhnya berada di tangan penyidik.