Bareskrim Polri Bongkar Teror Pinjol Ilegal 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar' Ancam 400 Nasabah: Mereka yang Lunas Masih Ditagih Berkali-kali
Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.
"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.
Klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri dari empat tersangka yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; SB selaku Leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar; RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti dan STK selaku Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.
Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka yakni, IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia; AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia; dan ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp 14.288.283.310,00 (14,2 miliar) berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucap Andri.
Tersangka Lain Diburu