Menu

Terbukti Tak Terima Uang Korupsi, Hakim Beberkan Alasan Tetap Hukum Mantan Dirut ASDP 

Zuratul 21 Nov 2025, 16:11
Terbukti Tak Terima Uang Korupsi, Hakim Beberkan Alasan Tetap Hukum Mantan Dirut ASDP. (Tangkapan layar)
Terbukti Tak Terima Uang Korupsi, Hakim Beberkan Alasan Tetap Hukum Mantan Dirut ASDP. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap alasan terdakwa kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 tetap dinyatakan bersalah meski tak menerima keuntungan pribadi.

Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ira divonis bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.

Atas dasar itulah perbuatan Ira dkk dianggap memenuhi unsur pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Beleid pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar."

Halaman: 12Lihat Semua