Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
RIAU24.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2022–2025 dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan digelar di kantor bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kamis 27 November 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih, didampingi Staf Ahli Bupati Bengkalis bidang ekonomi Syahruddin, perwakilan Kanwil Bea Cukai Riau, unsur Forkopimcam, serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin, kemudian ditimbun ke dalam tanah.
Eka menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung alkohol, barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, hingga ban bekas. Seluruhnya merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi kepabeanan selama tiga tahun terakhir.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal.