Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Khusus untuk pakaian dan barang bekas, terdapat risiko penyebaran bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terdampak oleh masuknya produk ilegal yang berpotensi merusak pasar dalam negeri.
“Kegiatan pemusnahan ini bentuk transparansi atas penindakan kepabeanan dan cukai bersama seluruh instansi terkait,” ujarnya.
Dalam rincian pemusnahan, Bea Cukai mencatat jumlah barang kena cukai (BKC) hasil tembakau sebanyak 702.134 batang dengan nilai barang mencapai Rp988.427.055.
Selain itu, terdapat BKC minuman beralkohol sebanyak 27 botol dan 432 kaleng senilai total Rp20.040.000.
Dari sektor kepabeanan, sebanyak 21.153 item terdiri dari barang bekas, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, hingga ban bekas dimusnahkan. Total nilai barang mencapai Rp874.049.757 berdasarkan perhitungan resmi Bea Cukai.