Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Eka menyebutkan, seluruh barang tersebut telah memiliki keputusan penetapan pemusnahan dan tidak layak untuk diedarkan kembali sehingga wajib dihapuskan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang terbangun sangat baik dalam menjaga wilayah Bengkalis dari pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tutupnya.