Menu

Ini Kreteria Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Azhar 4 Dec 2025, 16:01
Ilustrasi bencana Sumatera. Sumber: detik.com
Ilustrasi bencana Sumatera. Sumber: detik.com

“Yang membanggakan bagi kami juga adalah partisipasi masyarakat yang dilakukan untuk memberi empati, simpati, support, dukungan juga luar biasa di tiga provinsi itu. Tentu ini adalah sebuah modal bagi kita,”  ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) UU tentang Penanggulangan Bencana, status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, menyebutkan “Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana”.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Artinya, suatu peristiwa dapat disebut bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas. 

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.

Halaman: 123Lihat Semua