Ini Kreteria Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Ilustrasi bencana Sumatera. Sumber: detik.com
Bencana nasional disimpulkan sebagai bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya. Mengacu UU 24/2007, pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status darurat bencana.
Melalui Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota”.
Artinya, pihak yang berhak menetapkan status bencana nasional adalah Presiden.