Upayakan Naik Tipe A Berikut Yang Dibahas Pemkab Bengkalis
Selain itu, kenaikan tipologi juga akan meningkatkan keamanan dan keselamatan penyeberangan, mempercepat pengambilan keputusan, mendorong konektivitas dan pertumbuhan wilayah, menambah anggaran operasional dan pemeliharaan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.
Sambung Kadishub, secara regulasi, kenaikan tipologi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa UPT Kabupaten/Kota Kelas A dibentuk untuk mewadahi beban kerja yang besar, dengan lingkup tugas dan fungsi meliputi dua fungsi atau lebih, wilayah kerja lebih dari satu kecamatan, serta beban kerja minimal sepuluh ribu jam kerja efektif per tahun.
Lebih lanjut Adriansyah, berdasarkan hasil analisis beban kerja yang telah dilakukan pada UPT penyeberangan Kabupaten Bengkalis saat ini, diperoleh kebutuhan pegawai dan kapasitas kerja yang memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi UPT Tipe A.
Turut hadir, Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin, Sekretaris Dishub Al Hamidi, Kabag Ortal Yoan Dema, Kabid IKW Bappeda Rahmah Wati Putri, Kepala UPT Roro Bengkalis Iras serta tamu undangan lainnya.