Prabowo Putuskan Sudahi Kegaduhan Perpol 10/2025
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Internet
Tambahnya, Presiden Prabowo mengarahkan agar seluruh pemangku kepentingan segera menggelar rapat guna membahas persoalan tersebut.
Dari hasil pertemuan itu, disepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Pasal 19 Undang-Undang ASN menegaskan bahwa jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh aparatur sipil negara.
Namun, dalam kondisi tertentu, prajurit TNI dan anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan tertentu.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ujarnya.