Menu

Alasan Erika Carlina Tarik Laporan Pengancaman DJ Panda, Benarkah Sudah Berdamai?

Rizka 23 Dec 2025, 13:00
Erika Carlina
Erika Carlina

RIAU24.COM Keputusan Erika Carlina mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap DJ Panda mengejutkan publik.

Ia resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap musisi yang dikenal dengan nama DJ Panda setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. 

Kepolisian kini memproses penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan, polisi telah menerima pengajuan pencabutan laporan dari Erika dan saat ini sedang menindaklanjuti proses perdamaian tersebut. 

“Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice,” kata Iskandarsyah dilansir dari Kompas.com, Senin (22/12). 

Menurut Iskandarsyah, surat pencabutan laporan disampaikan oleh Erika pada Jumat (19/12). 

“Yang bersangkutan (Erika) mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin,” ujar dia. 

Sebelumnya, Erika Carlina Batlawa Soekri, yang dikenal dengan nama panggung Erika Carlina, mendatangi Subdirektorat (Subdit) Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya. 

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” kata Erika, Kamis (24/7). 

Kronologi dugaan pengancaman bermula ketika Erika memilih menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul ancaman melalui grup WhatsApp (WA) yang diduga dikirim oleh seseorang bernama DJ Panda

Terkait laporan tersebut, DJ Panda telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10) bersama kuasa hukumnya. 

Polda Metro Jaya juga sebelumnya memaparkan sejumlah dugaan ancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda terhadap Erika. 

“Korban (Erika) mengetahui dari saksi inisial B, di mana terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10). 

Selain ancaman terhadap karier, terlapor juga diduga hendak menyebarkan informasi bohong, termasuk menyebut bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya serta melabeli korban dengan sebutan negatif.