Menu

Polsek Mandau Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembacokan dan Penikaman

Dahari 29 Dec 2025, 14:31
Polsek Mandau Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembacokan dan Penikaman
Polsek Mandau Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembacokan dan Penikaman
 
Penangkapan ini juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

"Dari hasil penyelidikan, gelar perkara, serta terpenuhinya alat bukti, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka masing-masing SH (23), MG (17), EW (24). Ketiganya diketahui berdomisili di perumahan PT SIS, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Iptu Irsanudin Kanit Reskrim, Senin 29 Desember 2025.

Diutarakannya, Rabu 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan. Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan secara bersama-sama terhadap para korban.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil yang mengalami kerusakan,1 buah senjata tajam jenis samurai, dan hasil visum korban, rekaman video kejadian," ujarnya.

“Saat ini ketiga tersangka telah kami tahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”sambung Iptu Irsanudin.

Halaman: 123Lihat Semua