Menu

Polsek Sungai Apit Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, Sita Hampir 100 Gram Ganja

Lina 31 Dec 2025, 19:17
Polsek Sungai Apit Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, Sita Hampir 100 Gram Ganja
Polsek Sungai Apit Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja, Sita Hampir 100 Gram Ganja

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tepatnya di dalam rumah pelaku.

Pria berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit, diamankan Tim Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit yang dipimpin IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya.

“Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku lain yang setelah diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari ZA. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya,” jelas IPTU Budiman.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap (bong), satu kaca pireks, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua