Kembali, Mardiono Digugat Internal PPP
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kompas.com
Sementara di PN Jakarta Pusat, penggugat menilai terpilihnya Mardiono secara aklamasi dalam Muktamar IX PPP 2025 bertentangan dengan prosedur persidangan serta AD/ART partai. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Mardiono, Mahkamah Partai, dan Menteri Hukum RI.
Baca juga: Permintaan Peninjauan Ulang Perpol 10/2025