Menu

Permintaan Peninjauan Ulang Perpol 10/2025

Azhar 9 Jan 2026, 21:37
Jenderal Polisi dapatkan jabatan sipil. Sumber: VOI
Jenderal Polisi dapatkan jabatan sipil. Sumber: VOI

RIAU24.COM - Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam MPO (PB HMI), Kinnas Putra Ariska meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang Perpol 10/2025.

Hal ini buntut putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, dikutip dari rmol.id, Jumat, 9 Januari 2026.

"Seharusnya bisa dipatuhi semua elemen," harapnya.

Menurutnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan pada 13 November 2025 silam menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari keanggotaan Polri; frasa dalam UU Polri yang sebelumnya membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mundur dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

"Putusan itu jelas menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa mengundurkan diri," sebutnya.

Namun, Perpol 10/2025 justru memperluas ruang itu dengan mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.

"Langkah itu menurut kami melanggar putusan MK dan menimbulkan ketidakpastian hukum," sebutnya.

Dia meyakini penerbitan Perpol tersebut tidak sejalan dengan agenda Reformasi Polri yang tengah digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam institusi kepolisian.