Mantan Wakapolri Sebut Muka Jokowi di Ijazah Beda Dengan Asli: Secara Kasat Mata Saya
Oegroseno mengaku sempat berdiskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa, orang-orang yang juga kritis terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Dalam kesaksiannya, Ia menyimpulkan polisi harus bergerak untuk melakukan pembuktian.
Selain itu, ia juga menyebut soal penggunaan pasal pemalsuan dokumen dalam pemilu. Menurutnya, ke depannya KPU perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan.
"Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat," ujarnya.
"Pemikiran saya lebih cenderung Pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden," sambungnya.
Kesaksian Rujito