Dukungan Terhadap 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Dukungan ini disampaikannya setelah mendengar pandangan masing-masing fraksi dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026, dikutip dari rmol.id.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," ujarnya.
Hakim agung yang disetujui itu yakni Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Nurnaningsih, Sobandi, Mamat Ruhimat, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.
Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai calon hakim ad hoc HAM pada MA.
Adapun Sudiyo disetujui sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA.