DRP Terima Usulan Mekanisme Pilkada
Ilustrasi Pilkada. Sumber: Internet
"Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika kita menelusuri original intent dalam risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4) pada amandemen kedua tahun 2000, pembentuk UUD saat itu tidak mencapai kesepakatan pada satu model tunggal pemilihan," sebutnya.